Kejari Pematang Siantar “Bongkar” Kasus Korupsi IMB Gedung Witel dan Tsel 1,2 Milyar Dikembalikan

Kejari Pematang Siantar “Bongkar” Kasus Korupsi IMB Gedung Witel dan Tsel 1,2 Milyar Dikembalikan

PEMATANG SIANTAR – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menggelar konferensi pers pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyusunan AMDAL untuk pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017.  Jumat (23/8/2024),

Tersangka utama dalam kasus ini inisial M, sebelumnya menjabat General Manager PT. Graha Sarana Duta (PT. GSD) Area 1 Operation Medan, diduga kuat telah melakukan kontrak dengan PT. Sarlinna Sapuang untuk pengurusan IMB dan AMDAL. Pengelolaan dana mencapai Rp1.150.000.000 untuk proses ini ternyata tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.221.220.500, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum dibayarkan.

Penetapan M sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1098/L.2.12/Fd.1/06/2024 yang dikeluarkan pada 25 Juni 2024. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian negara diperkirakan mencapai satu koma dua milyar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu,SH,.MH

Jurist Precisely menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pihaknya akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Dengan pengembalian dana ini, kami berharap dapat menutup kerugian keuangan negara dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayah Pematangsiantar,” ujar Jurist.

 

Penulis: FadhilahEditor: Dzulfikar
error: Content is protected !!