Kejari Poso Tidak Temukan Indikasi Korupsi Irigasi Puna?

gambar Ilustrasi Bendungan irigasi ambruk/Foto: google

POSO – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 5 menjelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Kejaksaan Negeri Poso tengah menghadapi pertanyaan kritis mengenai penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan bendungan irigasi Puna, Kabupaten Poso tahun anggaran 2022. Berikut beberapa pertanyaan dilontarkan:

  1. Sejak kapan dilakukan proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan irigasi Puna?
  2. Apakah dalam proses penyelidikan telah ditemukan suatu peristiwa pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan?
  3. Siapa saja yang telah dimintai keterangan?
  4. Berapa lama target waktu dibutuhkan untuk penyelidikan?

Menanggapi pertanyaan ini, Kasi Intel Kejari Poso, Reza, menjelaskan, “Pihak Kejaksaan Negeri Poso telah melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan bendungan Puna di wilayah Kabupaten Poso. Dalam tahapan penyelidikan ini, sejumlah pihak yang terkait dengan proses pembangunan bendungan tersebut telah dipanggil dan diperiksa. Dari hasil penyelidikan, tim yang ditugaskan menyimpulkan bahwa kerusakan yang terjadi pada pembangunan bendungan Puna disebabkan oleh kondisi alam yang tidak mendukung. Tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Kesimpulan tersebut juga didukung oleh surat keterangan kejadian bencana nomor: 360/110/BPBD/X/2023 yang dikeluarkan oleh Bupati Poso. Lebih lanjut, hasil penyelidikan ini telah dilaporkan secara internal untuk menjaga tertib administrasi,” tulis Reza via WhatsApp, Rabu (14/8/2024).

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) sebelumnya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso untuk lebih serius menangani kasus ini. Proyek bendungan irigasi Puna yang menelan anggaran negara miliaran rupiah hingga kini belum memberikan manfaat kepada masyarakat.

Koordinator AMAK, Muhlis, menyatakan bahwa bendungan irigasi Puna belum lama selesai dibangun namun sudah amblas dihantam banjir. Bagian mercu bendungan hilang, dan diduga konstruksi bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknik.

“Jika alasan ambruknya bendungan irigasi Puna adalah banjir, seharusnya perencanaan proyek sudah mempertimbangkan risiko tersebut dengan matang. Irigasi itu memang tempatnya di dalam air, artinya perencanaannya harus sudah dipikirkan secara matang,” tuturnya.

AMAK berencana akan melaporkan kembali kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan meminta untuk dilakukan ekspos gelar perkara.

“Kami akan laporkan kembali kasus ini di Kejati sekaligus akan meminta dilakukan ekspose gelar perkara, ekspose ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali bukti-bukti yang ada untuk membuka kembali penyelidikan kasus,” ungkap Muhlis.

Penulis: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!