RDP di DPRD Bahas Pemberitaan Tidak Berfungsinya Sejumlah TPI

RDP di DPRD Bahas Pemberitaan Tidak Berfungsinya Sejumlah TPI

RDP di DPRD Bahas Pemberitaan Tidak Berfungsinya Sejumlah TPIPARIGI MOUTONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Parigi Moutong, yang diwakili oleh Sekretaris I Made Kornelius, Kabid Pemberdayaan Nelayan, Kabid Perizinan dan Penyelenggaraan TPI, Kasubag, serta Pejabat Fungsional, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/7/2024).

Rapat ini digelar terkait pemberitaan di sejumlah media tentang tidak berfungsinya sebagian besar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Parigi Moutong.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong, dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

I Made Kornelius, di ruang kerjanya pada Senin (5/8/2024), menyampaikan enam poin notulen hasil RDP antara Dislutkan dan Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, yakni:

  1. Dislutkan agar membuat telaahan staf untuk pembenahan TPI pada tahun 2025.
  2. TPI yang sudah hilang akibat bencana alam dan pembangunan jalan agar segera dihapus.
  3. Terkait pemberitaan media tentang penerima bantuan, Komisi II memerintahkan agar tetap bertahan dengan penerima bantuan yang ada karena sudah sesuai dengan juknis yang ada.
  4. Regulasi terbaru tentang perikanan dan bahan paparan Dinas terkait RDP agar diserahkan ke Komisi II.
  5. Komisi II menyarankan agar tetap mempertahankan TPI Petapa sebagai aset Kabupaten.
  6. Komisi II akan melakukan kunjungan ke TPI yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

I Made Kornelius menjelaskan, terkait dengan TPI Desa Ambesia yang sudah dialihfungsikan menjadi sekolah PAUD oleh Desa, pihaknya menyarankan agar secara administrasi hal tersebut ditindaklanjuti.

“Artinya ada proses pengalihan aset dari Dislutkan ke Desa Ambesia, karena TPI yang ada sekarang berada di tengah pemukiman masyarakat, secara teknis tidak memenuhi syarat lagi, sehingga perlu dicarikan lokasi yang lebih strategis posisinya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa fungsi TPI tidak hanya untuk aktivitas pelelangan, tetapi juga untuk pelayanan guna usaha, pelayanan perbengkelan operasional penangkapan, pelayanan sandar labuh, pemasaran hasil perikanan, dan kegiatan nelayan lainnya.

Berbicara tentang ketentuan kewenangan Pemerintah Kabupaten, I Made Kornelius menjelaskan bahwa kewenangan hanya pada armada di bawah 5 ton yang didominasi oleh kapal-kapal atau perahu motor tempel kecil. Kapal atau perahu kecil bisa datang, sandar, dan labuh di mana saja asalkan ada pantai yang cukup landai. Meskipun demikian, pengaturan secara kelompok tetap terpaut dengan wilayah TPI yang ada, dengan koordinasi melalui petugas-petugas TPI.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Mohamad Nasir, menyampaikan harapannya agar TPI dapat berfungsi sebagaimana mestinya dengan dukungan anggaran untuk memperbaiki TPI yang masih ada.

“Jujur saja, TPI ini dibangun pasca pemekaran Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2003. Dari sisi usia, memang sudah layak diperbaharui,” pungkasnya.

Penulis: DiskominfoEditor: Fadhilah
error: Content is protected !!