Dugaan Korupsi Rp500 Juta, Suami Pejabat Poso Dilaporkan ke Kejati

Penerimaan aliran dana tersebut diungkapkan dalam persidangan

Dugaan Korupsi Rp500 Juta, Suami Pejabat Poso Dilaporkan ke Kejati
Koordinator Laksi Faizal Amir didampingi Hamzah saat melaporkan kasus dugaan korupsi Alkes Poso di PTSP Kejati Sulteng/Foto: Revol
Dugaan Korupsi Rp500 Juta, Suami Pejabat Poso Dilaporkan ke Kejati
Bersama Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian/Foto: Revol

PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) Poso melaporkan Roy Widyah Kaloh atas dugaan gratifikasi penerimaan uang senilai Rp500 juta dari PT Prasida Ekatama terkait proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013. Selasa, 23 Juli 2024.

Koordinator LAKSI Poso, Faisal Amir, ditemani Hamzah menyatakan bahwa laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah merupakan laporan kedua setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso pada Februari 2023, namun tidak ada tindak lanjut.

“Laporan ini terkait aliran dana yang diterima Roy Widyah Kaloh, suami dari pejabat Verna Inkiriwang, yang ditransfer melalui rekening PT Prasida Ekatama senilai Rp500 juta dalam dua tahap masing-masing Rp250 juta pada 29 Juli 2013 dan 15 November 2013,” ujar Faisal.

Faisal juga menambahkan bahwa penerimaan aliran dana tersebut diungkapkan dalam persidangan oleh terdakwa Stenny Tumbelaka. Namun, Roy Widyah Kaloh tidak pernah dihadirkan dalam persidangan atau dimintai keterangan, sehingga terkesan dilindungi.

Oleh karena itu, Faisal berharap laporan ke Kejati bisa ditindaklanjuti. “Jika benar ada uang diterima Roy Kaloh baik melalui bukti transfer dan keterangan terdakwa Stenny Tumbelaka di pengadilan, harus diperiksa. Jika terpenuhi syarat formil dan materilnya, juga harus dipidana,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Poso dan Dinas Kesehatan Poso tahun 2013 ini telah menyeret mantan Direktur RSUD Poso, dr Djani Moula, Stenny Tumbelaka, dan Lody Abraham Ombu, pemilik PT Prasida Ekatama selaku rekanan. Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp4.8 miliar. Selain mereka, turut pula terseret Suridah selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Amran A Majid staf teknis, yang semuanya telah menjalani proses sidang di pengadilan dan diputuskan.

Di sisi lain, upaya konfirmasi dilakukan rekan media terhadap Roy Widyah Kaloh via telepon di nomor 0822 6868 XXXX, dan WhatsApp tidak mendapatkan respons meskipun panggilan masuk.

Penulis: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!