PALU – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemalsuan surat untuk meloloskan honorer Kategori 2 (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, terus menjadi sorotan publik.
Kasus ini melibatkan Plh Bupati Morowali sekaligus Sekda definitif Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum, Laode Abdul Sofyan, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dengan fokus pada pengumpulan keterangan.
“Dugaan pemalsuan surat sedang dalam proses permintaan keterangan,” tulis Sofyan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Sofyan, beberapa pihak yang sudah diperiksa terkait kasus pemalsuan surat ini meliputi:
- Plh. Bupati Morowali (Sekda Definitif Kab. Morowali)
- Kabag Umum Kab. Morowali
- Kepala BKD Kab. Morowali
- SL (Camat Bungku Tengah)
- D
- HS
- N
- YG
- H
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) sebelumnya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Yusman Mahbub saat masih menjabat sebagai Camat Bungku Tengah. Kasus ini menyoroti pemalsuan surat untuk meloloskan seorang warga Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, bernama Amir, menjadi PNS lewat jalur K2.
Selain itu, laporan juga menyasar beberapa pihak lain, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Morowali. Seorang saksi yang namanya tidak disebutkan mengemukakan bahwa Amir diangkat menjadi PNS tanpa pernah menjadi tenaga honorer di kantor Kelurahan Matano. Pengangkatan ini diduga dilakukan melalui pemalsuan surat, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terus bergulir dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejati Sulteng, yang diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.