PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan dilakukan secara virtual dengan jajaran pidana umum (Pidum) Kejaksaan Agung RI. Hadir pula dalam acara tersebut Aspidum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., beserta jajaran. Senin, 15 Juli 2024.
Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan melalui Kejaksaan Negeri Donggala untuk dua tersangka, yaitu Andrian Sanjaya alias Rian dan Akbar Fatahillah Sabihi alias Akbar. Keduanya didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil asesmen medis oleh Dokter BNN Kabupaten Poso pada 21 Juni 2024, tersangka Andrian Sanjaya dan Akbar Fatahillah dikategorikan mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif. Kedua tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 3 hingga 6 bulan di Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah atau Instansi Penerima Wajib Lapor, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun alasan penghentian penuntutan ini meliputi:
– Para tersangka hanya sebagai penyalahguna untuk diri sendiri.
– Tidak ada ketergantungan narkotika pada para tersangka.
– Para tersangka tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau jaringan peredaran gelap narkotika.
– Para tersangka bukan residivis kasus narkotika.
– Para tersangka tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
– Hasil asesmen medis oleh tim dokter BNN Kabupaten Poso menunjukkan bahwa para tersangka tidak memerlukan penuntutan lebih lanjut.
Pertimbangan tambahan termasuk kondisi keluarga tersangka yang memprihatinkan. Tersangka Andrian memiliki satu anak kecil dan istri yang sedang mengandung 8 bulan, dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Sementara itu, Akbar memiliki tiga anak kecil dan bergantung pada orang tua karena tidak bekerja saat ini.
Semua persyaratan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Perja Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, serta Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice. Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan kasus ini berdasarkan keadilan restoratif.