Manajer PT. ANA Diperiksa Kejati Sulteng, Dugaan Korupsi Menguak Praktik Ilegal Perkebunan Sawit

Benar, tadi Manajer Area PT. ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik

Manajer PT. ANA Diperiksa Kejati Sulteng, Dugaan Korupsi Menguak Praktik Ilegal Perkebunan Sawit
Manajer Area PT. Agro Nusa Abadi (ANA), Oka Arimbawa di area parkiran belakang kantor Kejati Sulteng/Foto: Istimewa

PALU – Manajer Area PT. Agro Nusa Abadi (ANA), Oka Arimbawa, menjalani pemeriksaan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (10/7/2024).

Selain diperiksa, Oka juga menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada penyidik.

Terpantau Oka keluar dari kantor Kejati sekitar pukul 17:45 WITA mengenakan kaos putih dan celana kain coklat, serta didampingi seorang pria berambut cepak mengenakan kemeja lengan pendek hitam dan jeans biru,berlalu menggunakan mobil Inova hitam Nomor Polisi DN 1656 NK.

Pemeriksaan Oka Arimbawa ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dilakukan PT. ANA, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan industri kelapa sawit. Selama 18 tahun mengelola perkebunan, PT. ANA diduga tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya beroperasi berdasarkan izin lokasi (INLOK) yang sudah kedaluwarsa dan berulang kali diperpanjang oleh pejabat setempat.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, membenarkan bahwa Oka Arimbawa telah diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diperlukan oleh penyidik.

“Benar tadi Manajer Area PT. ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik,” kata Sofyan.

Anwar Hakim, Koordinator Wilayah Timur Nusantara Corruption Watch (NCW), memberikan apresiasi atas pemeriksaan ini. Menurutnya, praktik perkebunan kelapa sawit PT. ANA mirip dengan kasus PT. Duta Palma Group yang melibatkan Surya Darmadi.

Surya Darmadi sendiri telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp 2,23 triliun serta kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun atas praktik ilegal perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Aset lahan PT. Duta Palma Group seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Dzulfikar
error: Content is protected !!