AMAK Pertanyakan Dugaan Korupsi Tender, Pejabat dan Pengusaha Terancam Diperiksa

Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dan dokumen yang dibutuhkan masih di data oleh tim

Ilustrasi / screenshot google

PALU – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi benturan kepentingan yang baru sepekan dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam laporan pihak AMAK menyebutkan bahwa PT. Karya Etam Bersama (KEB) mengikuti ketiga proses tender dan dua kali dinyatakan gugur sebelum akhirnya menang pada tender ketiga. Diduga kuat telah terjadi persekongkolan dan adanya bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses lelang demi memenangkan PT. KEB.

Salah satu bukti foto yang dimiliki pelapor menunjukkan adanya klarifikasi penawaran lelang yang dilakukan di luar kantor resmi, mengindikasikan adanya praktik tidak transparan. Terdapat dugaan pemberian dana suap kepada oknum ULP Pemprov Sulawesi Tengah dan pihak Dinas Bina Marga Sulteng oleh PT. KEB untuk memenangkan tender. Disebutkan oknum pejabat dan pihak terkait menerima dana dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, AMAK meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor yang terkait dalam kasus ini, termasuk pejabat dinas, pejabat ULP, PPK, pimpinan perusahaan PT. Karya Etam Bersama, dan individu-individu yang diduga sebagai pemberi suap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Abdul Sofian, dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini tim penyelidik sedang mengumpulkan alat bukti serta dokumen yang dibutuhkan.

“Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dan dokumen yang dibutuhkan masih di data oleh tim,” tulis Abdul Sofian via WhatsApp.

Koordinator AMAK berjanji akan mengawal kasus dugaan korupsi benturan kepentingan ini hingga benar-benar menjadi terang benderang. “Kami akan mengawal kasus dugaan korupsi benturan kepentingan ini sampai pada persidangan jika terbukti,” janji Muhlis, koordinator AMAK, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Kasus ini mengingatkan kembali pada pentingnya transparansi dan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Penulis: Dzulfikar
error: Content is protected !!