
PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan tes urine bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkup kerjanya, Senin, 08 Juli 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kaili lantai 6 Kejati Sulteng, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
Salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum menyampaikan komitmen tegas untuk mengambil tindakan jika ditemukan penyalahgunaan narkoba. “Kami akan melakukan tindakan tegas, baik penegakan hukum maupun kode etik profesi. Setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya,” ujarnya.
Sebanyak 148 pejabat dan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjalani tes urine yang dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yudi Triadi, S.H., M.H., serta didampingi para PJU Kejati Sulteng. Tes urine ini dilakukan oleh tim UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulteng.