MOROWALI – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, baru saja menggantikan posisi Penjabat (Pj) Bupati Abdul Rachmansyah Ismail, diperiksa oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 28 Juni 2024 terkait kasus dugaan korupsi pemalsuan surat. Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga ikut diperiksa pada 1 Juli 2024.
Hal ini dibenarkan Kasi Penyidikan Reza Hidayat melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian, dihubungi via whatasapp. Selasa, 2 Juli 2024.
“Iya benar pak, Tahapannya sekarang masih penyelidikan..” tulis Sofian.
Sebelumnya, desas-desus mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemalsuan surat untuk meloloskan honorer Kategori 2 (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, ramai dibicarakan di ruang publik.
Kejati Sulteng sebelumnya telah menerima laporan mengenai dugaan Tipikor yang melibatkan Plh Bupati Morowali, Yusman Mahbub, saat menjabat sebagai Camat Bungku Tengah. Kasus tersebut menyoroti pemalsuan surat untuk meloloskan seorang warga Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, bernama Amir, menjadi PNS lewat jalur K2.
Selain itu, laporan juga menyasar beberapa pihak lain, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Morowali.
Seorang saksi yang namanya tidak disebutkan mengemukakan bahwa terlapor diangkat menjadi PNS tanpa pernah menjadi tenaga honorer di kantor Kelurahan Matano.
Pengangkatan terlapor diduga dilakukan melalui pemalsuan surat, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.