Pemkab Parigi Moutong Sampaikan Jawaban terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Asisten I Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, menyampaikan jawaban terhadap rancangan peraturan daerah/Foto: Diskominfo

PARIGI MOUTONG – Pejabat (Pj) Bupati Parigi Moutong yang diwakili oleh Asisten I Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, menyampaikan jawaban terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Rapat tersebut diadakan di ruang Rapat DPRD pada Selasa (11/06/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, dan Wakil Ketua I, Faisan Badja, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan), Lewis. Dalam sambutannya, Sayutin Budianto Tongani menyatakan bahwa rapat ini merupakan kesempatan untuk mendengarkan jawaban eksekutif terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

“Kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj. Bupati Parigi Moutong yang diwakili oleh Asisten I dan para undangan yang telah hadir. Rapat kerja ini berdasarkan keputusan rapat pada musyawarah di DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 10 Juni 2024,” ujar Sayutin.

Asisten I, Adrudin Nur, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ini sesuai dengan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Adrudin Nur kemudian memaparkan laporan keuangan yang mencakup:

  1. Laporan realisasi anggaran.
  2. Neraca.
  3. Laporan arus kas.
  4. Laporan operasional.
  5. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  6. Laporan perubahan ekuitas.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Ia menyampaikan realisasi APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023 sebagai berikut:

  1. **Pendapatan Daerah**: Target sebesar Rp. 1.818.407.040.958,00 terealisasi Rp. 1.746.496.941.053,12 atau 96,05%.
  2. **Belanja Daerah**: Alokasi sebesar Rp. 1.909.395.603.102,00 terealisasi Rp. 1.823.512.126.117,80 atau 95,50%.
  3. **Pembiayaan**: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

“Demikian ringkasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 kami sampaikan. Semoga dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk kemudian dilanjutkan pada tingkat pembahasan berikutnya. Semoga apa yang kita kerjakan dalam upaya memajukan Kabupaten Parigi Moutong diridhoi oleh Allah SWT dan bernilai pahala bagi kita semua,” tutup Adrudin Nur.

Penulis: Nur DiskominfoEditor: Dzulfikar
error: Content is protected !!