Dugaan Korupsi Dana Hibah Capai 30 Milyar Kejaksaan Geledah Koni

M. Nur Eka Firdaus bersama Team saat melakukan penggeledahan/Foto: Ist

KALTENG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur. Senin, 20 Mei 2024.

Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah KONI Kotawaringin Timur pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Selama tiga tahun anggaran tersebut, total dana hibah yang diterima KONI mencapai 30 miliar rupiah.

Dugaan korupsi ini mencakup juga penggunaan anggaran untuk Pekan Olahraga Provinsi (Poraprov) Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Kotawaringin Timur.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti laporan dan temuan awal yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat kasus ini dan memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai peruntukannya,” ujar M. Nur Eka Firdaus ketua Team Penyidikan Kejati Kalteng.

Kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama mengingat besarnya jumlah dana yang diduga diselewengkan.

Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan tuntas guna menegakkan keadilan serta mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Penulis: Dzulfikar Editor: RevoL
error: Content is protected !!