Parigi Moutong Membangun Masa Depan: Murembang 20 Tahun ke Depan

Penjabat Bupati Richard Arnaldo/Dok: Diskominfo
Penyerahan santunan secara simbolis oleh Pemerintah Daerah Kab Parimo melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan 297 Juta Rupiah/Dok: Diskominfo

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD, pimpinan daerah, tokoh masyarakat, dan narasumber di aula Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong. Selasa (7/5/2024)

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Richard Arnaldo menekankan pentingnya musrenbang sebagai langkah awal dalam membangun komitmen bersama untuk mencapai visi pembangunan daerah.

“Musrenbang merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di kabupaten parigi moutong dalam mewujudkan rpjp daerah periode tahun 2025- 2045, sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional maupun daerah provinsi sulawesi tengah. masukan dan saran dari berbagai pihak nantinya akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan pemangku kepentingan, yang merupakan pedoman rencana pembangunan 20 tahun ke depan menuju indonesia emas tahun 2045.”ujarnya

Dengan mengusung visi “Kabupaten Parigi Moutong maju mandiri berdaya saing dan berkelanjutan” ditetapkan pula lima misi utama untuk mencapai tujuan tersebut.

Melalui partisipasi aktif dalam musyawarah ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyatukan pikiran dan langkah dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi Parigi Moutong.

Selain itu, Kepala Bidang Dalfas dan Perencanaan Makro, Iqbal Karim, menyampaikan rincian sasaran pembangunan serta program dan kegiatan yang direncanakan dalam RPJPD.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan santunan sebagai wujud kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, menandai komitmen dalam mendukung pembangunan daerah.

Penulis: Diskominfo Riska/VidyaEditor: Dzulfikar
error: Content is protected !!