SULTENG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng tengah menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat Desa Ambunu terkait dugaan korupsi penjualan lahan mangrove.
Pemeriksaan tersebut melibatkan tiga orang penerima Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) dan seorang pejabat dari Dinas PUPR.
“Mereka di periksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham , Azhar penerima SKPT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,”kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay. Senin 06 Mei 2024.
Menurut Abdul Haris Kiay, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan terhadap kasus penjualan lahan seluas 30 hektare di Desa Ambunu kepada PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).
“Selasa besok, 07 Mei 2024, Kami akan memanggil empat saksi. Mereka dipanggil diantaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra, Ardan sekdes Ambunu dan mantan Kepala Desa Ambunu Sukriman Karim,” ungkap Abdul Haris Kiay
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ambunu, rumah Kepala Desa, dan kantor Kecamatan setempat berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyidikan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pembebasan lahan.
Sebelumnya,beberapa tokoh masyarakat Desa Ambunu juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati Sulteng pada Desember 2023. Semua langkah ini merupakan upaya Jaksa untuk membongkar skandal korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait di daerah tersebut.