SULTENG – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Ambunu, Fadli. Perangkat Desa Aljufri,Ardan dan mantan Kepala Desa Sukriman Karim terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan mangrove seluas 30 hektare kepada PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/5) besok.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay mengonfirmasi, bahwa pemanggilan tersebut berdasarkan surat yang telah dilayangkan sebelumnya pada tanggal 23 April lalu.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga orang penerima Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) dan satu orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Mereka di periksa hari ini diantaranya Yusran Yusuf, Arham , Azhar penerima SKPT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,”kata Haris. Senin 06 Mei 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Maret, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu, dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyidikan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulteng juga telah meminta keterangan dari beberapa tokoh masyarakat Desa Ambunu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor Kejati Sulteng pada tanggal 14 Desember 2023.