Sosialisasi Perubahan Kebijakan Sanksi Administratif dalam Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

PARIGI MOUTONG – Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong mengikuti acara sosialisasi Pengenaan Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu) di Hotel Best Western Plus Coco Palu pada tanggal 30 April 2024.

Dalam acara tersebut, Kepala Balmon Palu, Hermanto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat telekomunikasi.

Tujuan utamanya adalah agar seluruh lapisan masyarakat yang terlibat dalam bidang telekomunikasi memahami kewajiban, larangan, dan sanksi yang berlaku terkait penggunaan radio dan perangkat telekomunikasi.

Menurut Hermanto, Undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Undang-undang No 03 Tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 Tahun 2002 tentang cipta kerja telah mengatur sanksi pidana dan administratif terhadap pelanggaran tersebut. Salah satu poin penting dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah perubahan pola pengawasan yang lebih mengedepankan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan termasuk teguran tertulis, denda administratif, dan pengenaan daya paksa polisional.

Ketentuan mengenai denda administratif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Parigi Moutong menekankan pentingnya mematuhi regulasi dalam pemanfaatan teknologi, terutama dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Penggunaan yang tidak tertib dapat mengganggu layanan publik seperti komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran.

Acara sosialisasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Forkopimda Sulawesi Tengah, BUMN dan BUMD, Penyelenggara Radio Siaran FM, dan pengguna radio komunikasi bergerak darat di wilayah Sulawesi Tengah. Acara tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber dari Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu.

Penulis: Rilis DiskominfoEditor: Dillah
error: Content is protected !!