MOROWALI – Desas-desus mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemalsuan surat untuk meloloskan honorer Kategori 2 (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah kembali mencuat di ruang publik.
Setelah beberapa waktu lamanya sempat terhenti penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, hal ini kembali terungkap setelah media menemui Kasi Penkum Kejati Sulteng Haris Kiay di kantornya pada Selasa, 30 April 2024.
“Sempat tertunda karena banyak perkara ditangani, laporan ini akan segera ditindak lanjuti,” ungkap Haris Kiay.
Sebelumnya, Kejati Sulteng sudah menerima laporan mengenai dugaan Tipikor yang melibatkan Sekretaris Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, saat menjabat Camat Bungku Tengah.
Laporan tersebut menyoroti pemalsuan surat untuk meloloskan salah seorang warga Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, bernama Amir, menjadi PNS lewat jalur K2.
Selain itu, laporan juga menyasar pada beberapa pihak lain, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Morowali serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Morowali.
Seorang saksi yang namanya tidak disebutkan mengemukakan bahwa terlapor terangkat menjadi PNS tanpa pernah menjadi tenaga honorer di kantor Kelurahan Matano.
Pengangkatan terlapor diduga dilakukan melalui pemalsuan surat yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Yusman Mahbub dikonfirmasi via kontak 08134179xxxx dari Seberang terdengar “nomor yang anda tuju tidak dapat menerima panggilan.”