Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Watukilo

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mako Polres Sigi/Dok: Humas Polres Sigi

SULTENG – Kepolisian Resor Sigi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Watukilo, Kecamatan Kulawi Selatan. Minggu (31/03/2023).

Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi humas Iptu Nuim Hayat, S.H,. mengatakan, terduga pelaku seorang pria berinisial RT (24), warga Desa Pilimakujawa, telah melakukan aksi kejahatannya di Jalan Lapata Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

“Kasus ini diungkap oleh Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi setelah menerima laporan dari korban pada Senin, 4 Maret 2024 lalu,” terangnya.

Dalam operasi penyelidikan dipimpin Kasatreskrim AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., polisi berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di Desa Pilimakujawa.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam DN 5345 MK telah diamankan di Mako Polres Sigi,” tutur Nuim Hayat.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Penulis: Humas Polres SigiEditor: Dzulfikar
error: Content is protected !!