PARIGI MOUTONG – Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, Pj. Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (28/03/2024) di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Richard Arnaldo menjelaskan bahwa penyerahan LKPD adalah bagian dari tanggung jawab Pemerintah Daerah setelah pelaksanaan APBD 2023.
“Apa yang dibuat ditulis dan dikerjakan, apa yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan. Inilah bagian dari manajemen pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pj. Bupati Arnaldo juga menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2023 di Parigi Moutong telah berjalan lancar dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Setelah menerima laporan, BPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan yang diharapkan dapat memberikan masukan yang membangun.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan APBD agar lebih efektif dan efisien sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sumono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LKPD ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, melainkan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.