Kepala BKPSDM Majalengka Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih

Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., didamoingi Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya konfrensi pers/Foto: Penkum Kejati Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya (paling kiri) mengawal tersangka INA menuju Rutan Klas 1 Bandung/Foto: Istimewa

BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menahan tersangka dengan inisial INA setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Selasa,(26/3/2024).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024.

INA, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka pada tahun 2019 hingga 2021, sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., upaya penahanan paksa dilakukan terhadap INA.

“INA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 Bandung,” papar Syarief Sulaeman Nahdi.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa masih ada satu tersangka lain, dengan inisial M, yang belum memenuhi panggilan.

“Penggilan akan dilakukan kembali kepada tersangkanya,” terang Cahya.

Tersangka INA dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Rilis Kejati JabarEditor: RevoL
error: Content is protected !!