PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah siap memulai rangkaian pemanggilan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pejabat di Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulteng terkait dugaan gratifikasi dari penyedia barang dan jasa.
Kasi Penkum Abdul Haris Kiay, SH, MH, mengonfirmasi hal ini kepada media setelah sholat subuh di Masjid Al Mizan Kejati Sulteng pada Minggu, 24 Maret 2024.
“Ya, dalam minggu ini akan dipanggil. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi,” ungkap Haris dengan mantap.
Saat ditanya mengenai pejabat dari daerah mana yang akan diperiksa terlebih dahulu, Haris hanya tersenyum akrab dan menyatakan, “Ditunggu saja, nanti juga akan tahu.”
Skandal dugaan korupsi ini mencuat setelah laporan diterima oleh pihak Kejati Sulteng beberapa waktu lalu. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sejumlah pejabat Bawaslu di beberapa Kabupaten/Kota di Sulteng diduga menerima gratifikasi dari penyedia barang dan jasa.
Hal ini terjadi meskipun tunjangan kinerja mereka telah ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024.
Gratifikasi yang diduga diterima mencapai jumlah yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, dan diperoleh melalui transfer langsung ke rekening para pejabat. Selain itu, ada juga dugaan penerimaan gratifikasi secara tunai.
“Pihak kami telah mengantongi bukti-bukti tersebut dan sudah diserahkan semua ke jaksa kemarin,” ungkap seorang pelapor yang enggan namanya dipublikasikan.