PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah gencar melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Bawaslu Provinsi terkait pengelolaan dana hibah senilai Rp 56 Miliar bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun 2020.
Sebelumnya puluhan saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Salah satu penerima hibah, Bawaslu Provinsi Sulteng, diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana, dengan tidak melaporkan realisasi dana tahap sebelumnya serta menggunakan dana untuk kegiatan tidak sesuai peruntukannya.
Setelah melewati waktu cukup Panjang, Kejaksaan akhirnya menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng inisial SL sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah menemukan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay via WhatsApp. Rabu sore,(20/3/2024).
“Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka SL untuk diperiksa,” terangnya singkat.