PALU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mempercepat langkahnya dalam penetapan tersangka dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng yang mencapai Rp56 miliar.
Hal ini disampaikan pelaksana tugas (PLT) Kasi penkum Abdul Haris Kiay di ruang tunggu PTSP Kantor Kejati Sulteng,Selasa pagi,(9/3/2024).
“Setelah menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tim penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka,” Ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim, menyatakan bahwa penetapan tersangka dari pihak Bawaslu diperkirakan akan dilakukan dalam minggu ini.