PALU – Presiden Joko Widodo menandatangi Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Bawaslu pada 12 Februari 2024.
Namun rakusnya, masih ada sejumlah pejabat Bawaslu di beberapa Kabupaten/Kota di Sulteng diduga nekad menerima gratifikasi dari penyedia barang jasa, meskipun tunjangan kinerjanya telah ditingkatkan.
Gratifikasi tersebut jumlahnya bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, diduga diterima melalui transfer langsung ke rekening para pejabat. Selain itu, ada juga dugaan penerimaan gratifikasi secara tunai.
Terungkapnya skandal ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada Kejati Sulteng.
Kepada media ini pelapor mengaku akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai ke persidangan.
“Kami sudah laporkan pak,saat ini kami diminta jaksa lengkapi data,” ungkap pelapor. Jumat, (15/3/2024)
Pelapor sedang melengkapi data yang diminta oleh Kejati dengan harapan agar laporan ini segera ditindaklanjuti sampai ke persidangan.