JAWA BARAT – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Kamis,(14/3/2024)
“Tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s/d 2021,” ungkap Nur Sricahyawijaya, SH.MH Kasi Penkum kejati Jabar.
Nur Sricahyawijaya merinci bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT PGA juga mengeluarkan / mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan mencapai milyaran rupiah, sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh AN bersama DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.
INA diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan penerimaan uang tunai dan transfer dalam jumlah besar.
Proyek tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, di mana INA bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah.
Pihak Penyidik menjerat INA dengan beberapa pasal Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik korupsi di sektor pembangunan daerah dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantasnya.