PALU – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.091,61 gram di Pantai Barat Kabupaten Donggala.
Operasi tersebut dilakukan pada hari Minggu (10/3/2024) di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Empat tersangka yang semuanya merupakan warga Desa Dalaka berhasil diamankan, dengan inisial T (24), TR (29), P (45), dan G (41),” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu.
Dalam pengakuannya, salah satu tersangka mengklaim mendapatkan dua paket sabu tersebut terbawa ombak di pinggir pantai.
Namun penyidik tetap menjerat mereka dengan pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.