SIGI – Polsek Biromaru Polres Sigi kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi pada Rabu (06/03/2024).
Pelaku, seorang pria berinisial AT (22) warga setempat, berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian terhadap seorang korban berinisial MF.
Kapolres Sigi, melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Unit reskrim Polsek Biromaru di bawah pimpinan Kanitreskrim Iptu Syuaib,S.Sos., segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku AT berhasil diidentifikasi dan diamankan dari rumahnya di Desa Mpanau.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Biromaru bersama dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi DN 4250 YO,” terang Iptu Nuim. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.