JAWA BARAT – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH.,MH. bersama tim jaksa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan 22 paket pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) 40 Watt di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2022. Kamis (7/3/2024)
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: Print – 351/M.2.26/Fd.2/02/2024 tanggal 16 Februari 2024. Tim jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan ahli sebelum menetapkan dua orang tersangka.
“Sdr. RG, Sekretaris Dinas Perhubungan Tahun 2022, dan Sdr. DP, KPA/PPK Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Tahun 2022, kini keduanya menjadi tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Jawab Syaifullah via WhatsApp.
Kejaksaan Negeri Karawang terus mengupayakan keadilan dalam menangani kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintahan.