Dugaan Korupsi Lahan Mangrove Kejati Sulteng Geledah Kantor Desa

Penyidik Kejati Sulteng sedang memeriksa sejumlah dokumen/Foto: Istimewa

MOROWALI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu, dan Kantor Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/3).

Abdul Haris Kiay, Kasipenkum Kejati Sulteng, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

“Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu,”tuturnya.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat desa Ambunu, seperti Adudin Jena, Husen Jus, Abd Muluk, dan Moh Rais Rabbie, telah diminta keterangan oleh Penyelidik Kejati Sulteng terkait penjualan lahan mangrove seluas sekitar 30 hektare kepada PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Dugaan korupsi dalam transaksi tersebut menjadi fokus penyelidikan Kejati Sulteng.

Editor: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!