POSO – Senin, 04 Maret 2024, pukul 20.00 Wita, Kantor Kejaksaan Negeri Poso menjadi saksi penahanan terhadap Nukman, Kepala Desa Lelio Kecamatan Lore Barat,Kabupaten Poso. Sulawesi Tengah.
Tersangka dijerat kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020-2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tentena Musmuliady usai melakukan pemeriksaan marathon terhadap tersangka.
“Kejahatan ini mencakup belanja fiktif, kekurangan volume, pemahalan harga, dan ketekoran kas, merugikan keuangan negara sekitar Rp 730.033.455,50,” ungkap Musmuliady.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang berlaku selama 20 hari ke depan.