PARIMO– Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polres Parimo.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Santika Satya Wardah Polres Parigi Moutong Rabu (24/1/2024). Dipimpin langsung oleh Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual dan didampingi Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola.
Adapun barang bukti Narkotika jenis Sabu yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 259.4066 gram.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Parigi Moutong menjelaskan tentang Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan pengungkapan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut.
Melalui kesempatan itu juga, Kapolres mengharapkan pastisipasi dari elemen masyarakat mulai dari tingkat Desa hingga pemerintah Daerah utk membantu Polri dalam rangka upaya atau langkah-langkah pencegahan pengedaran Narkoba di tengah masyarakat.
“Kedepan mohon bantu betul tentang konsepnya dan saya mengerti bahwa bapak-bapak terutama Pemerintah Desa sedang konsentrasi untuk pembangunan fisik, tapi mohon bantu agar tidak melupakan tentang realita sosial yang ada di masyarakat kita,” ungkapnya.
Diketahui, dalam pemusnahan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong diwakili, I Gede Yoga Sastrawan, S.H, Pabung Kodim 1306/Donggala, diwakili Peltu Petra Rodo. K, Ketua APDESI Kabupaten Parigi Moutong diwakili, I Made Gede Dipayana, Ketua Adat Patanggota Kabupaten Parigi Moutong, H Andi Tjimbu Tagunu, Waka Polres Parigi Moutong KOMPOL Nana Taryana, S.SOS, Kasi Humas Polres Parigi Moutong AKP J.A TURANGAN dan Kasat Resnarkoba IPTU NASIR MANGASENG, SH, MH.