PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dan Gakum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, berhasil memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan,Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Hal tersebut di tindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait dengan adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum Kejari Tolitoli.
“Atas dasar itu sebagai salah satu unsur masyarakat dan kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat kami langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang Intelijen,” ungkap Kepala Kejari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, Sabtu (13/01/2023).
Setelah itu, tim dari Intelijen melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar khi dan hasil penyelidikan tetsebut, disampaikan kepada Gakkum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan.
“Dari hasil penyelidikan kami Kejari Tolitoli langsung ditindak lanjuti oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah Sulteng untuk penetapan tersangka,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tolitoli, Achmad Bhirawa.
Adapun tersangka dalam perkara pertambangan ilegal (Peti) tersebut telah ditemukan satu orang yakni SW.
Selain menetapkan seorang tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat eksvator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.
Lebih lanjut, penertiban tambang emas ilegal tersebut harus ditegakkan karena mempunyai dampak yang menyebabkan sungai tercemar dan menimbulkan berbagai peyakit di kalangan masyarakat setempat.
Ditambahkannya, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif.
Diketahui, saat ini pihak KLHK masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, mengingat adanya indikasi Tersangka lain dari perkara tersebut