PALU – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di bebrapa rumah makan dan kafe, pada Selasa (19/12/2023).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek langsung penerapan peraturan daerah, terkait dengan pajak konsumen 10% bagi pelaku-pelaku usaha, khususnya rumah makan, restoran, cafe, maupun warung-warung.
“Kita tidak bilang ini razia ya. Kita cuma mau ngecek saja. Alhamdulillah dari kunjungan yang kita lakukan dari beberapa sampel yang kita ambil, Alhamdulillah semua sudah mulai menerapkan,” ungkap wali kota.
Dalam peraturan daerah yang ada, kata dia, telah diatur sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar pajak konsumen.
Ia meyatakan, sanksi pertama pastinya teguran dulu, kedua dan ketiga tidak juga diindahkan, maka Pemerintah Kota Palu akan melakukan penghentian sementara.
“Kalau juga tidak diindahkan atau tidak juga menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang harus diberikan kepada pemerintah, maka akan dilakukan penutupan,” tegas wali kota.
Menurutnya, penerapan pajak konsumen ini dilakukan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, sehingga potensi penerimaan daerah betul-betul dikelola.
Lebih lanjut, semua penghasilan pajak nantinya akan dimasukkan di kas daerah, yang nantinya akan digunakan dalam percepatan pembangunan Kota Palu,
“Sehingga nantinya apa yang diharapkan masyarakat kotanya bisa semakin maju dan berubah dengan cepat, dapat terwujud,” katanya.
pengecekan ke sejumlah rumah makan maupun restoran seperti ini, kata dia, akan terus dilakukan, dengan begitu diharapkan pajak konsumen akan masuk ke kas daerah.
Ia menambahkan, pajak 10% itu tidak lagi disetorkan melalui tunai kepada petugas, akan tetapi semua ditransfer ke rekening daerah.
Sehingga uang tersebut dipastikan betul-betul masuk ke kas daerah dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.