Pengembang Property PT. TIS Dilaporkan ke Polisi oleh Konsumen, Janji Pengembalian Uang Tanah Kavling Tak Tercapai

Pihak konsumen menyatakan telah berupaya menghubungi Feldi secara berulang

Pengembang Property PT. TIS Dilaporkan ke Polisi oleh Konsumen, Janji Pengembalian Uang Tanah Kavling Tak Tercapai
Ayu Octa saat melakukan transaksi sebidang tanah kavling dengan pengembang property PT Tripta Inti Solusindo/Foto: Risky

PALU – Pengelola Pengembang property PT Tripta Inti Solusindo (PT. TIS) Feldi Inkiriwang mendapati dirinya dilaporkan ke polisi oleh konsumennya, Ayu Octa dan suaminya Rizky. Pasalnya, pasangan tersebut merasa kecewa karena janji pengembalian uang pembelian tanah kavling sebesar Rp. 70 juta tidak terlaksana sesuai yang dijanjikan oleh pengembang.

Pada siaran pers yang diterima media ini pada Kamis (23/11/2023), Ayu Octa dan Rizky mengungkapkan bahwa mereka membeli dua bidang tanah kavling seharga total Rp. 135 juta dari Feldy, dengan persyaratan pembayaran sebidang tanah secara tunai dan sisanya setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pengembang tidak memenuhi komitmen tersebut.

Ketidakpuasan konsumen muncul ketika mereka mendengar adanya masalah pada tanah yang dibelinya dari pihak keluarga yang tinggal di sekitar.

Meskipun menanyakan hal ini kepada pengembang, Feldy tidak memberikan informasi yang jelas. Setelah investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa tanah tersebut tengah bermasalah dan salah satu ahli waris mencabut patok tanah.

Rizky dan Ayu Octa akhirnya memutuskan untuk membatalkan pembelian dan menuntut pengembalian uang secara penuh.

Meskipun kesepakatan untuk pengembalian uang telah dibuat pada tanggal 11 Oktober 2023, hingga saat laporan ini dibuat, pengembalian tersebut belum terjadi.

Pihak konsumen menyatakan telah berupaya menghubungi Feldi secara berulang, namun janji pengembalian uang tak kunjung terpenuhi.

Feldi sendiri, dalam konfirmasi via WhatsApp dikutip dari Voxnusantara.com menyatakan, bahwa tanah yang dijual aman, tetapi hanya bersedia mengembalikan sejumlah Rp. 70 juta.

“Untuk tanah aman Pak. Hanya pengembalian dana ke konsumen yang batal atas nama ibu ayu,” katanya,

Lebih lanjut Feldi Inkiriwang mengungkapkan, hanya pengembalian 70 juta saja. Asetku masih banyak. Insyaallah hari ini selesai saya bayarkan uangnya.

Sementara itu, konsumen menegaskan bahwa janji pengembalian uang penuh yang mencapai Rp. 70 juta belum terlaksana.

Rizky menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencari keadilan, sambil memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pengembang property. Konsumen berharap agar pihak berwajib dapat menyelesaikan masalah ini dan mencegah terjadinya korban serupa di masa depan.

“Jalur hukum ini saya tempuh untuk mencari keadilan, saya berharap dengan cara ini uang kami dapat kembali. Dan tak ada lagi korban berikutnya yang senasib dengan saya,” terangnya.

Editor: Dzulfikar
error: Content is protected !!