PASANGKAYU – Kejaksaan Negeri Pasangkayu secara resmi melakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht) tahun 2023.
Acara ini diselenggarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Jl. Ir. Soekarno, Kel. Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat pukul 10.00 Wita. Rabu, 22 November 2023.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, I Ketut Darpawan S.H,. Asisten I Pasangkayu, HM. Yunus Alsam. Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu, drg. Rukman S.Ked Kapolsek Pasangkayu, Akp Idham SH,.Pasi Pers Mewakili Dandim 1427/Pky, Kapt. Inf. Hasan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pasangkayu, Akhmad, Amd.Ip, SH,.serta para Kasi dan Pegawai Kejari Pasangkayu.
Rangkaian acara pemusnahan barang bukti diawali pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), pembacaan doa, laporan Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sakaria Aly Said, SH., sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, pelaksanaan pemusnahaan barang bukti, penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, dan penutup.
Pemusnahan barang bukti ini melibatkan 29 perkara narkotika, dengan keseluruhan boje sebanyak 4.004 butir dan sabu-sabu seberat 39,3943 gram (berat bruto).
Selain itu, senjata tajam dan barang bukti lainnya juga dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti melarutkan sabu-sabu ke dalam air dan memotong senjata tajam menggunakan gurinda.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Dedy Frits R., SH., MH., mengucapkan terima kasih atas kehadiran tamu undangan dan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama terkait dengan narkotika.
“Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan secara berkelanjutan untuk menghindari penumpukan barang bukti dan mencegah penyalahgunaan,” ungkapnya.