Eksekusi Uang Korupsi 4,3 Milyar, Keadilan Terealisasi di Pasangkayu

Harapan akan keadilan terwujud dengan proses hukum yang berjalan sesuai aturan

Eksekusi Uang Korupsi 4,3 Milyar, Keadilan Terealisasi di Pasangkayu
Kajari Pasangkayu,Dedy Frits menyerahkan uang hasil rampasan untuk negara dari terpidana korupsi kepada pihak Bank BRI cabang pembantu Pasangkayu, Setelah memastikan jumlah uang sesuai putusan/Foto: Istimewa

PASANGKAYU – Kejaksaan Negeri Pasangkayu eksekusi barang bukti uang dari terpidana korupsi Dr. Sahabuddin, S.Kel., M.Si. Rabu, 22 November 2023.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu,Dedy Frits R., SH., MH.,didampingi Kasi Intel Iwan Mex Namara, SH., MH., dan Kasi Pidsus Samuel AT Patandianan, SH., serta dihadiri beberapa pejabat penting di Kejari dan pihak Bank BRI Pasangkayu.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu tanggal 16 November 2023, setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4122 K/ Pid.Sus/ 2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang menjatuhkan hukuman kepada terpidana Dr. Sahabuddin dengan penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200.000.000,- subsidiar 6 bulan kurungan. Uang korupsi sebesar Rp. 4.313.159.356,- dirampas untuk negara.

“Proses eksekusi ini kami lakukan dengan teliti, memastikan jumlah uang sesuai putusan, sebelum disetorkan ke kas daerah melalui Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Pasangkayu,” Jelas Kajari Dedy Frits.

Lanjut Kajari, Setelah penyetoran dan penandatanganan bukti setoran, uang tersebut langsung dibawa ke kantor cabang pembantu BRI Pasangkayu.

Eksekusi barang bukti berupa uang dari terpidana selesai tanpa kendala. Harapan akan keadilan terwujud dengan proses hukum yang berjalan sesuai aturan.

Tidak hanya eksekusi barang bukti, pada hari sebelumnya, 21 November 2023, terpidana Dr. Sahabuddin telah dieksekusi di Rutan Kelas II Pasangkayu, menandai langkah nyata penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Pasangkayu.

Penulis: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!