DONGGALA – Kepolisian Resort Donggala mengumumkan penangkapan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus pencurian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pemerintah Kabupaten Donggala. Senin(20-11-23)
“Keduanya, Mohammad Yasser Arafat (39) dan IVAN Alias Didu (46), yang bekerja di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diduga mencuri dan menjual 36 BPKB kendaraan dinas,” terang Kapolres.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana .SIK.MIK, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021 menunjukkan kehilangan sejumlah BPKB kendaraan dinas. Keduanya diduga merampas BPKB, melakukan pemalsuan dokumen pelepasan, dan menjualnya di Pasar Palu. Polisi berhasil menangkap mereka pada tanggal 8 November 2023.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Donggala, Kapolres menjelaskan bahwa Ivan alias Didu berhasil ditangkap di Jalan Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Palu Barat. Sementara itu, Muhammad Yasser Arafat alias Yaser diamankan di Desa Bamba Rimi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Keduanya mengakui perannya dalam pencurian, dengan Yaser mengambil BPKB pada bulan Maret 2023 dan memberikan sebagian kepada Didu untuk dijual di Palu. Pada bulan Juli 2023, keduanya bersama-sama mencuri 31 BPKB dari gudang aset kantor BPKAD. Didu menggunakan kode PIN yang diberikan oleh Yaser untuk membuka gudang tersebut.
Selain tindakan pencurian, Didu juga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu, seperti surat pelepasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala untuk BPKB yang dijualnya. Polisi berhasil menyita BPKB dari kediaman Yaser di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, serta empat BPKB dari LK. Anton.
Selain menghadapi tuntutan pidana, keduanya juga dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.
Polres Donggala juga mempertimbangkan Pasal 99 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur sanksi administratif dan/atau pidana untuk pihak yang menyebabkan kerugian negara/daerah.
Proses penyidikan lanjut akan dilakukan sesuai surat perintah penyidikan nomor SP_Sidik/119/XI/RES 1.8/2023 Satreskrim tanggal 12 November 2023, dengan kronologis aksi pelaku yang tersebar di beberapa lokasi Kabupaten Donggala pada bulan September dan Oktober 2023. Pelaku utama, Siam Romadona alias Roma (25), yang beroperasi di sekitar Palu, juga berhasil ditangkap dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.