Satresnarkoba Polres Sigi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Sigi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
BI (39 tahun), warga Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Sulawesi Tengah.

SIGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi kembali sukses dalam operasi penangkapan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Senin (20/11/2023

Kapolres Sigi, melalui PLH Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H, membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BI (39 tahun), warga Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Sulawesi Tengah.

“Dari keterangan pelaku, BI membeli sabu di Tatanga Kota Palu sebanyak satu paket dengan berat bruto 0.22 gram seharga Rp100.000 dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran. Petugas di lapangan juga berhasil menyita satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.”  Terang Iptu Nuim Hayat.

Modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku adalah membeli satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami.” Ucap Iptu Nuim.

Ia menambahkan,Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sumber : [Humas Polres Sigi]

Editor: Dzulfikar
error: Content is protected !!