PASANGKAYU – Seorang perempuan bernama Sari alias Sarlin (28), menjadi korban kekerasan fisik pada Jumat, 6 Oktober 2023, di Dusun Baribi Desa Towoni. Peristiwa itu melibatkan Firdaus Kamil, seorang rekan kerja dan sesama warga dusun.
Kekerasan terjadi setelah Tersangka Firdaus Kamil meminta pelunasan utang sebesar Rp.250.000, yang belum dapat dibayar oleh Korban.
Setelah insiden tersebut, kasus ini mengambil arah yang menarik dengan penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Tersangka dan korban berhasil mencapai perdamaian setelah berbagai tahapan, termasuk pertemuan mediasi pada 10 November 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
“Restorative justice, bertujuan mengembalikan keharmonisan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, diakui sebagai solusi yang efektif dalam penyelesaian kasus ini. Keduanya setuju untuk menghentikan penuntutan perkara secara resmi, menciptakan dasar pulihnya hubungan baik antara keluarga korban dan tersangka,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk kepada media ini.
Peran Kejaksaan Negeri Pasangkayu dalam memfasilitasi proses perdamaian menjadi kunci kesuksesan, dengan Tersangka Firdaus Kamil mengakui kesalahannya dan meminta maaf langsung kepada korban.
“Pembuktian kebersediaan berdamai ini menciptakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk hidup rukun kembali, mengingat mereka masih tetangga dan memiliki hubungan keluarga,” Ungkap Kajari Dedy Frits.
Keberhasilan kasus ini memberikan gambaran positif terkait penerapan keadilan restoratif dalam konteks masyarakat lokal. Diharapkan, pendekatan ini dapat menjadi alternatif yang lebih manusiawi dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Kegiatan Restorative Justice (RJ) Pasal 351 KUH Pidana melibatkan Direktur Oharda Kejaksaan Agung RI, Kajati Sulbar beserta Aspidum, Kajari Pasangkayu beserta Kasi Pidum saat Vicon (video conference) menjadi momen penandatanganan kesepakatan resmi untuk mengakhiri penuntutan perkara ini. Selasa, 21 November 2023.