Kantor Kejari Pasangkayu Bergolak, Eksekusi Terpidana Korupsi Dana PSR Menghadirkan Ketegangan

Telah dilakukan eksekusi terhadap Terpidana dalam Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana PSR

Kantor Kejari Pasangkayu Bergolak, Eksekusi Terpidana Korupsi Dana PSR Menghadirkan Ketegangan
Terpidana kasus korupsi dana PSR saat dinaikan ke dalam mobil tahanan menuju rutan klas IIB Pasangkayu/Foto: Ist
Kantor Kejari Pasangkayu Bergolak, Eksekusi Terpidana Korupsi Dana PSR Menghadirkan Ketegangan
Kajari Pasangkayu Dedy Frits didampingi Kasi Intel Iwan Mex Namara (kiri) dan Kasi Pidsus Samuel AT Patandianan (kanan) saat membacakan putusan Mahkamah Agung/Foto:Ist

PASANGKAYU – Pengamanan Operasi Intelijen di Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu menjadi saksi ketegangan saat dilaksanakan eksekusi terhadap satu orang terpidana dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) TA. 2018, 2019, dan 2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu sukses melaksanakan eksekusi terhadap  Sahabuddin, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PSR di Kabupaten Pasangkayu. Eksekusi ini berlangsung tanpa kendala, dengan terpidana menyerahkan diri di Kantor Kejari Pasangkayu, Selasa (21/11/2023).

Tindakan ini didasari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, mengikuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pengadilan tipikor Mamuju sebelumnya.

Kajari Pasangkayu, Dedy Frits, menyatakan, “Telah dilakukan eksekusi terhadap Terpidana dalam Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana PSR di Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2018, 2019 serta 2020.”

Menariknya, putusan kasasi tersebut mengubah nasib terdakwa yang awalnya divonis bebas menjadi terbukti bersalah. Pidana yang dijatuhkan mencakup penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Proses hukum ini bukan tanpa liku-liku, dengan terdakwa awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mamuju. Namun, tim penuntut Kejari Pasangkayu berhasil memenangkan kasasi, membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.8.6 miliar.

Dedy Frits juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan dan penuntutan, terdakwa sempat ditahan selama tujuh bulan sepuluh hari sebelum akhirnya dilepaskan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Pasangkayu juga berhasil mengeksekusi uang sebesar Rp 4,3 miliar yang sebelumnya dititipkan di bank BRI Cabang Pasangkayu atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan.

“Saat ini, terpidana Sahabuddin telah menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu, sementara tim Kejari Pasangkayu telah berhasil mengeksekusi barang bukti yang seluruhnya dirampas untuk negara,” tutur Dedy Frits.

Editor: Dzulfikar
error: Content is protected !!