BANGGAI – Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi tiga personel Polres Banggai. Upacara tersebut berlangsung di halaman apel Mapolres Banggai dihadiri seluruh anggota, baik Perwira maupun Bintara. Senin (20/11/2023) pukul 08.00 WITA.
Tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang, dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.
Brigadir Agil Sufandi terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, sementara Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.
Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/17/XI/2023/KHIRDIN, tanggal 10 November 2023.
Kapolres Ade Nuramdani menyampaikan prihatinnya terhadap pemecatan tersebut, mengingat dampaknya tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besar yang bersangkutan.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui tahapan panjang dan penuh pertimbangan, serta selalu berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
Meskipun telah dilakukan upaya pembinaan, namun tidak ada perubahan pada tiga personel tersebut, sehingga keputusan PTDH diambil dengan sangat terpaksa.
“Sebagai pimpinan, saya harus tegas untuk menegakkan aturan. Kami berharap tidak ada lagi upacara serupa di masa mendatang. Marilah kita bekerja sesuai aturan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan para Perwira dan Pejabat Perwira untuk menjadi tauladan bagi bawahan, terus melakukan pembinaan, serta tidak bosan menegur, mengingatkan, dan menasehati anggota jika ada penyimpangan.