BANGGAI – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengamankan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan pelaku, seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial SD alias A, berhasil ditangkap di salah satu indekos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Rabu (15/11/2023) pukul 20.30 Wita.
Iptu Muhammad Kasim, yang memimpin satuan tersebut, menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat mengarahkan penyelidikan ke indekos tersebut, yang seringkali menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Dalam penggerebekan, tim berhasil menemukan 10 sachet sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1.87 gram, yang disimpan di dalam pembungkus rokok.
Selain narkotika, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu buah alat hisap bong, sebuah buah korek api gas, dan satu unit ponsel. Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang masih dalam pengembangan.
Muhammad Kasim menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliar,” tandasnya.
Razia ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Banggai.