PEMATANG SIANTAR – Aula Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menjadi saksi peristiwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, diwakili Vice President Mohammad Arie Faturrocman, dan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, diwakili Kepala Kejaksaan Jurist Precisely Sitepu, menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Koordinasi. Rabu,15 November 2023.
Penandatanganan ini berlangsung pukul 13.00 WIB, menandai dimulainya kemitraan strategis antara kedua lembaga untuk menangani permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara tersebut dihadiri para pejabat utama Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan jajaran jaksa pengacara negara, serta para eksekutif dari Divisi Regional I Sumatera Utara PT. Kereta Api Indonesia.
Perjanjian tersebut memiliki masa berlaku selama dua tahun dan diharapkan dapat memunculkan kolaborasi yang sinergis.
“Kedepannya, MOU ini akan diikuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari PT KAI kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar,” terang Jurist Precisely Sitepu.
Lanjut Jurist, Langkah ini diharapkan menjadi parameter terukur kinerja yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, menandai komitmen bersama untuk mencapai penanganan hukum yang efektif dan berkeadilan.