SULTENG – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan Sidang tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) disalah satu Hotel di jalan Raden Saleh Kota Palu. Sidang tersebut dibuka Sekretaris Provinsi, Dra. Novalina, M.M, dengan tujuan memberikan rekomendasi sebagai dasar penerbitan izin pengangkatan anak oleh pengadilan. Rabu (15/11).
Tim PIPA Sulteng, diketuai Kiki Rezqi Ramdaniasari, S.STP, M.Si, terdiri dari 12 anggota yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pusat.
Dalam sidang ini, diambil keputusan terkait beberapa usulan pengangkatan anak oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) terhadap Calon Anak Angkat (CAA). Kiki Rezqi Ramdaniasari melaporkan bahwa terdapat 11 pasangan COTA dari Kota Palu, 3 pasangan dari Kabupaten Parigi Moutong, dan 1 pasangan dari Kabupaten Banggai.
Saat membacakan sambutan Gubernur Rusdi Mastura, Sekprov Novalina mengungkapkan perasaannya yang terenyuh melihat kehadiran pasangan COTA dan CAA.
“Hari ini saya terenyuh, ternyata masih banyak orangtua yang berlimpah kasih sayangnya kepada anak-anak kita semua,” kata Sekprov Novalina.
Sekprov menekankan pentingnya memenuhi ketentuan hukum negara dan hukum Islam dalam pengangkatan anak. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan anak diperbolehkan selama tidak memutus hubungan darah dengan orangtua kandung, dan anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya, melainkan tetap sebagai ahli waris dari orangtua kandungnya.
Selain itu, Sekprov menyoroti pentingnya surat perjanjian pengangkatan anak untuk mencegah pihak orang tua kandung mengambil kembali anak yang sudah diserahkan kepada orang tua angkat.
“Mudah-mudahan hal ini menjadi amal ibadah kita semua karena diawali dengan rasa cinta kita kepada anak-anak yang jadi titipan Tuhan,” pungkasnya.