JAWA TIMUR – Rumah tersangka KB, menjabat Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia (SJD), berlokasi di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur, digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Penggeledahan berlangsung dari Pukul 14.00 hingga 16.30 WIB pada Senin (6/11/23).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Tahun Anggaran 2018.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor: 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023.
Abdul Haris Kiay menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana.
“Tersangka KB diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.