Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Exavator Dua Tersangka Diidentifikasi

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Exavator Dua Tersangka Diidentifikasi
Excavator yang berhasil di amankan tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di hutan Tinauka/Foto: Ist

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Exavator Dua Tersangka DiidentifikasiSULTENG – Tim operasi pengamanan kawasan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, bekerja sama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu berhasil mengungkap kasus pembukaan lahan ilegal di Wilayah Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 Wita, tim operasi menemukan 1 unit alat berat excavator merek Liu Gong di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Alat berat ini diduga telah digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan guna dijadikan kebun kelapa sawit. Meskipun baru beroperasi selama sekitar seminggu, rencananya adalah membuka lahan seluas ± 1000 hektar. Tim operasi langsung mengamankan alat berat tersebut dan membawanya ke Rupbasan Kelas II Palu pada hari Minggu, 29 Oktober 2023.

Subagio, SH,.M.A.P Kasie Wilayah 2 Palu Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengambil keterangan dari inisial A (31thn), penanggung jawab lapangan, dan S (43thn), pemilik alat berat excavator di dalam kawasan hutan tersebut.

“Setelah melakukan Gelar Perkara pada Senin, 30 Oktober 2023, diputuskan untuk meningkatkan status kedua pelaku menjadi tersangka,” ungkap Subagio.

Lebih lanjut Ia menjelaskan,Keduanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Maesa Kelas IIA Palu. Kasus ini melibatkan tindak pidana kehutanan, seperti penggunaan alat berat untuk kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri, serta pengerjaan jalan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tanpa izin. Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi kerja cepat dan tepat tim penyidik Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, yang bekerja sama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu.

Aswin Bangun menegaskan bahwa penyidik akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan saksi-saksi lain dan pemodal dalam proyek pembukaan lahan ilegal dalam kawasan hutan tersebut.

“Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera memeriksa saksi – saksi lainya yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal ataupun penanggung jawab proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini.” tegas Aswin.

Penulis: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!