Kejari Pematang Siantar Terima Pengembalian Kerugian Negara Setengah Miliar Lebih Dari Terpidana Kasus Korupsi

Membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp.522.994.044,-, dengan harta bendanya dapat disita dan dilelang

Kejari Pematang Siantar Terima Pengembalian Kerugian Negara Setengah Miliar Lebih Dari Terpidana Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu,SH,.MH menanda tangani berita acara penerimaan uang pengembalian kerugian negara/Foto: Istimewa

PEMATANG SIANTAR – Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 522.994.044 dan biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari terpidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, AP, M.Si. yang diserahkan langsung oleh keluarga terpidana. Jumat, 27 Oktober 2023.

Proses pengembalian ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pernatangsiantar Nomor: PRINT 938/L.2.12/Fu.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023, terkait dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2125 K/Pid.Sus/2022 tanggal 11 Juli 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 39/Pid.Sus-TPW2022/PT MDN tanggal 12 Oktober 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 13Pid.Sus.TPW2022/PN-Mdn tanggal 15 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu,SH,.MH melalui kasi intelijen Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede,SH,.MH kepada rajawalinet.co.

“Amar putusan tersebut menyatakan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga,AP,.M.Si terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,-, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” Terangnya.

Selain itu, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp.522.994.044,-, dengan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan. Biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- pada tingkat PN Tipikor Medan, Rp.2.500,- pada tingkat banding di PT Medan dan Rp.2.500,- pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI juga harus dibayarkan oleh terpidana.

Uang sejumlah Rp. 522.994.044,- dan biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- telah disetor ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bendahara Penerimaan pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan langsung diterima oleh petugas dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Pematang Siantar guna disetorkan ke Rekening PNBP.

Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah menjalankan proses ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga,AP,.M.Si. melakukan Korupsi pengajuan kredit atas 31 pegawai PD PAUS (BUMD Kota Pematang Siantar) pada Bank BTN Kota Pematang Siantar Tahun 2018.

Penulis: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!