PALU – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT Agro Nusa Abadi (ANA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.Kamis (31/8).
Laporan ini menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan aktivitas ilegal dilakukan PT ANA, perusahaan perkebunan sawit yang diduga beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Koordinator AMLS, M. Arsad, secara resmi menyerahkan laporan kepada staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng, ditandai dengan nomor tanda terima laporan pengaduan masyarakat 001/AMLS/VII/2023.
Arsad menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan keberadaan PT ANA yang hingga saat ini belum memperoleh HGU. Aktivitas perusahaan ini terutama terkait dengan koperasi Bunga Sawit yang beroperasi di lima Desa: Bungintimbe, Molino, Tompira, Bunta, dan Towara di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Selain dugaan pelanggaran terkait izin operasional, laporan ini juga mencuatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan koperasi tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut lewat pemerintah Desa menggunakan kewenangannya melalui koperasi ada nilai masuk disalurkan ke calon petani plasma tidak transparan. Tidak masuk akal dalam setahun dana bagi hasilnya hanya Rp75 ribu pertahun ke setiap anggota koperasi plasma,” ujar Arsad.
Dugaan ini semakin menguatkan keprihatinan akan transparansi dan keadilan dalam pembagian hasil bagi anggota koperasi.
Mantan Kepala Desa Bunta, Alfred Pantilu, juga memberikan pandangannya terhadap permasalahan ini. Ia menyatakan bahwa selama masa jabatannya sebagai kepala desa, PT ANA tidak memiliki HGU dan ia bahkan telah berupaya untuk mencegah penerbitan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Alfred juga merasa prihatin karena dampak positif dari keberadaan perusahaan tersebut tidak dirasakan secara signifikan oleh masyarakat di sekitar wilayah lingkar sawit.
Salah satu petani plasma, Jabar dari Desa Bunta, juga berbicara tentang ketidak transparansi dalam pengelolaan koperasi. Ia menyampaikan bahwa dana bagi hasil yang diterima oleh petani plasma bervariasi setiap tahun, dan pernah melakukan protes terhadap pengurus koperasi terkait ketidakjelasan dalam pembagian pendapatan.
Dalam tanggapannya, Humas PT ANA, Robby Sakti, menjelaskan bahwa perusahaan menjalin kerjasama kemitraan dengan masyarakat melalui koperasi-koperasi di setiap Desa. Menurutnya, transparansi pengelolaan koperasi telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing koperasi. Robby menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut sebaiknya dilakukan dengan pengurus koperasi terkait.
“Terkait transparansi pengelolaan koperasi tentunya sudah diatur di AD/ART maupun kesepakatan RAT masing-masing koperasi yang kami juga tidak berwenang terlalu jauh mencampuri urusan tersebut,” terangnya.
Dia menyarankan konfirmasi ini lebih tepat diklarifikasi ke pengurus koperasi yang dimaksud.
Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur berharap agar Kejati Sulteng dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Dengan laporan ini, mereka berupaya memastikan bahwa aktivitas perusahaan perkebunan sawit dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan masyarakat setempat mendapatkan manfaat yang adil dari operasi tersebut