Kritis,DPRD Sulteng Berjuang Selamatkan BUMD

Pertemuan berlangsung dilantai 8 ruang direktorat produk hukum daerah/Foto: IST

Jakarta – Pansus III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Konsultasi raperda Tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawes Tengah Pada direktorat produk hukum daerah kemendagri di jakarta

Dalam Konsultasi Tersebut Pansus III DPRD Sulteng dipimpin oleh Ketua Pansus Yus Mangun, SE dan didampingi Oleh Anggota Pansus Lainnya yaitu Nur Dg Rahmatu, SE, Irianto Malingong, Faisal Lahdja, Suriyanto, M. Tahir H. Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK dan diampingai Staf Ahli Gubernur Rohani, Karo Hukum Adiman, Pimpinan Bank Sulteng

Pertemuan yang dilaksanakan dilantai 8 direktorat produk hukum daerah tersebut diterima oleh Makmur marbun,M.Si selaku direktur produk hukum daerah yang didampingi koordinator per UU wilayah V, ramandhika suryasmara. SH, MH Kamis (24/8/2023)

Ketua Pansus Yus mangun dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Raperda yang dikonsultasikan ini untuk mendapat masukan dari Kemendagri sehingga kemudian Perda ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang nantinya

Perda ini juga dibuat dalam rangka menyelamatkn BUMD kita yakni Bank Sulteng sekaligus untuk memenuhi amanat UU nomor 23 dan PP 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD sehingg dan juga merujuk Pada POJK Nomor 20 Tahun 2020

Senada dengah hal itu Nur Rahmatu juga menyampaikan bahwa Raperda itu sebagai adalah upaya kami Pemda bersama DPRD untuk menyelamatkan BANK Sulteng sebab merujuk  POJK nomor 20 Tahun 2020 BUMD yang bergerak dibagian Perbankan diwajibakan punya modal setor sampai akhir 2024 minimal 3 Triliun sedangakn hasil audit BPKP Aset Bank Sulteng masih mencapai 1,2 T kalau kita kembali ke POJK nomor 20 kita diberi peluang untuk KUB baik dengan BANK BANK daerah ataupun BANK BANK yang mempunyai modal besar dengan tidak melampaui kepemilikan saham lebih dari 26% Olehnya kita harus meletakkan penyertaan modal diakhir tahun ini kareana pojk membatasi pada akhir tahun 2024 jadi tidak mungkin penyertaan modal kita letakkan tahun depan otomatis pada tahun 2023 ini sehingga jika Perda ini dapat kita selesaikan maka kita dapat menyelamatkan Bank Sulteng

Sebab Jika tidak tambah Nur Rahmatu Bank Sulteng akan berubah bentuk Menjadi Bank Prekreditan Rakyat (BPR) jika berubah maka Trad atau Kepecayaan Masyrakat terhadap Bank Sulteng akan jatuh dan juga berdampak pada kepercayaan Masyrakat terhadap Pemerintah Daerah dan kemungkinan masyarakat akan ramai ramai menarik Uangnya dan akhirnya Bank Sulteng akan benar benar Jatuh,” Ungkapnya

Olehnya dalam rangka memenuhi amanat PJOK nomor 20 Tahun 2020 Bank Sulteng akan bekrja sama dengan Mega Corpora

hari ini Mega coorparte memegang saham kita 24,99% Provinsi 38% sisanya adalah Kabupaten/Kota setelah kita mau RKUB mega coorporate mau minta menaikan saham sebsar 1% sehingga saham mega cooporate yaitu 26%  hal merupakan upaya Kami DPRD dan Pemda sebab jika mengharapakan APBD Sulteng maka jelas Pemda tida mampu Membiayai sesuai amanat POJK karenaAPBD kita belum mampu.

 

Editor: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!