PALU – Ruang parkir Grand Hero Swalayan yang berada di Jalan Basuki Rahamd, Kelurahan Tutura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, kurang memadahi hingga menimbulkan kemacetan.
Dengan itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu meyoroti terkait dengan tidak tersedianya ruang parkir yang tidak memadai yang di sediakan oleh Grand Hero Swalayan, meyebabkan pegunjung mengunakan trotoar dan sebagian ruas jalan yang menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Kepala Dinas Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kurang memadahinya tempat parkiran Grand Hero, dan dalam waktu dekat Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai perparkiran segera terperbaharui dan mempunyai sangsi yang lebih tegas lagi.
Dalam Perda baru tersebut, mempunyai beberapa sanksi salah satunya kepada pelaku usaha yang tidak mengatur perparkiran akan di denda Rp5 juta, jika terus berlanjut tidak megikuti aturan yang ada akan disegel tempat usahanya, hingga dilakukan pencabutan izin usahanya.
“Insya Allah dalam waktu dekat yang akan kami terapkan kepada Grand Hero Swalayan, insyaalah kami akan laksanakan perda baru tersebut pada bulan September mendatang,” katanya kepada rajawalinet.co Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, pelaku usaha wajib melarang juruh parkir liar dan turun langsung dalam menata parkiran yang berada di tempat usahanya sendiri.
Lebih lanjut, kata Trisno, kendala dari Grand Hero Swalayan pemilik usahanya tidak menata dengan baik temapat parkir usahanya sendiri yang meyebakan beberapa komplaian masyarakat, dan pelaku Umkm yang berada di sekitar.
Nantinya, Dishub akan mengundang pelaku usaha yang ada di Kota Palu untuk berbicara mengenai penambahan Satuan Ruang Parkir (SRP).
Ia menambahkan, dalam melakukan sosialisasi penetapan perda terbaru pihaknya sudah mulai jalan ke beberapa pelaku usaha dan jukir untuk memberitaukan mengenai beberapa aturan terbaru.
“Sekarang kami masih tahapan Sosialisasi, pokoknya dengan perda baru ini lebih tegas lagi dari pada perda sebelumnya,” ucapnya.
Olenya itu, ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar meyiapkan tempat parkir konsumen sesuai dengan ketemtuan yang ada.
“Jika tidak megikuti peraturan yang ada akan di sansi sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya